Dispendukcapil Kota Batu Ingatkan Pentingnya Pengurusan Akta Kematian

  • Feb 26, 2026
  • dimas hamdan

Batu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penerbitan akta kematian sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diimbau agar tidak menunda pengurusan dokumen tersebut karena memiliki dampak besar bagi kepentingan keluarga di kemudian hari.

Akta kematian merupakan dokumen resmi negara yang menjadi bukti sah atas peristiwa meninggalnya seseorang. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, pencairan dana perbankan, pembaruan data Kartu Keluarga (KK), hingga keperluan hukum lainnya.

Dalam penjelasan yang disampaikan, penerbitan akta kematian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 terkait Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta surat edaran teknis dari Ditjen Dukcapil.

Dispendukcapil menjelaskan bahwa proses penerbitan akta kematian dapat dilakukan dengan beberapa kondisi. Pertama, apabila masih terdapat minimal satu dokumen milik almarhum, maka permohonan dapat diproses. Kedua, apabila data almarhum masih tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, maka penerbitan akta tetap dapat dilanjutkan. Ketiga, apabila kedua hal tersebut tidak tersedia, maka pelayanan tetap dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

Melalui penjelasan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat memahami bahwa pengurusan akta kematian bukanlah hal yang rumit selama persyaratan dasar dapat dipenuhi. Bahkan dalam kondisi tertentu, tetap tersedia jalur penyelesaian sesuai aturan hukum.

Dispendukcapil Kota Batu juga menegaskan bahwa dokumen kependudukan mungkin terlihat sederhana, namun dampaknya sangat besar terhadap kepastian hukum dan administrasi keluarga. Penundaan pengurusan justru berpotensi menimbulkan kendala di kemudian hari ketika dokumen tersebut dibutuhkan secara mendesak.

Masyarakat Kota Batu diimbau untuk segera melaporkan setiap peristiwa kematian kepada pemerintah desa atau langsung ke Dispendukcapil agar data kependudukan tetap akurat dan mutakhir. Dengan tertib administrasi, berbagai urusan keluarga di masa depan dapat berjalan lebih mudah dan lancar.