FGD Bahas PAW Kepala Desa Torongrejo, Tegaskan Tahapan Sesuai Regulasi
- Jan 06, 2026
- dimas hamdan
Batu – Dinas DPPPAPPKB Kota Batu menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Torongrejo. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rupatama Balai Kota Among Tani dan dihadiri unsur pemerintah serta perwakilan masyarakat Desa Torongrejo.
FGD tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman, jajaran DPPPAPPKB Kota Batu, Pemerintah Desa Torongrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, dan perwakilan pemuda.
Forum ini digelar sebagai bagian dari tahapan lanjutan yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan desa. Pelaksanaan PAW menjadi langkah yang harus ditempuh untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif. Sebagaimana diketahui, posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa bersifat sementara, sehingga perlu dilanjutkan dengan proses PAW guna menetapkan kepala desa antar waktu yang sah dan definitif.
Dalam diskusi tersebut, berbagai pandangan dan masukan disampaikan guna menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan. Penegasan mengenai mekanisme, tahapan, serta peran masing-masing pihak menjadi fokus utama agar proses PAW nantinya berjalan transparan, tertib, dan akuntabel.
Wali Kota Batu dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama tahapan PAW berlangsung. Ia menyampaikan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kesinambungan roda pemerintahan desa agar tetap stabil dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Melalui FGD ini, diharapkan seluruh unsur yang terlibat memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan PAW Kepala Desa Torongrejo dapat berjalan sesuai regulasi, mencerminkan prinsip partisipatif, serta benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat desa.