Musdes PAW Kepala Desa Torongrejo Sepakati Kelanjutan Kepemimpinan Desa
- Apr 02, 2026
- dimas hamdan
Torongrejo – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Torongrejo menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Torongrejo pada Kamis, 2 April 2026 bertempat di Balai Desa Torongrejo. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan resmi proses PAW Kepala Desa untuk melanjutkan kepemimpinan desa hingga akhir masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musdes dihadiri oleh Camat Junrejo, perwakilan Dinas DP3APPKB Kota Batu, BPD Desa Torongrejo, Pemerintah Desa, unsur kelembagaan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan warga dari berbagai wilayah di Desa Torongrejo.
Kegiatan musyawarah dibuka secara resmi dengan penyampaian maksud dan tujuan pelaksanaan Musdes oleh jajaran BPD selaku penyelenggara. Ketua BPD Desa Torongrejo, Edi Warsito, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Musdes tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses PAW Kepala Desa yang telah berjalan sejak akhir tahun 2025, dimulai dari pembentukan panitia hingga pelaksanaan tahapan musyawarah desa.
Sementara itu, Camat Junrejo Parman menegaskan bahwa proses PAW Kepala Desa merupakan tahapan penting yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk keberlanjutan pemerintahan desa. Ia menyampaikan bahwa keberadaan Penjabat (Pj.) Kepala Desa bersifat sementara, sehingga perlu dilanjutkan melalui mekanisme PAW agar kepemimpinan desa dapat berjalan secara definitif hingga akhir masa jabatan.
Jalannya Musdes dipimpin oleh panitia PAW Kepala Desa yang sebelumnya telah dibentuk dan diberikan tugas untuk mengawal seluruh tahapan proses pemilihan. Dalam forum tersebut, peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan pendapat terkait proses PAW yang sedang berlangsung.
Hasil musyawarah menunjukkan mayoritas peserta menyetujui agar Penjabat Kepala Desa Torongrejo saat ini, Takim, S.Pd., M.Pd., dilanjutkan sebagai Kepala Desa melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW), dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat yang berlangsung secara terbuka dan kondusif. Hasil kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan proses PAW Kepala Desa Torongrejo berikutnya.
Pelaksanaan Musdes ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa dan seluruh unsur masyarakat dalam menjaga proses demokrasi desa agar tetap berjalan sesuai aturan, transparan, dan mengedepankan kepentingan bersama demi keberlangsungan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Desa Torongrejo.