MUSDES PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN 2025: PENYESUAIAN UNTUK PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA TORONGREJO

  • May 21, 2025
  • Dimas Hamdan, Cantika Fildzah, Ardifian

Torongrejo, Rabu, 21 Mei 2025 — Pemerintah Desa Torongrejo melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 bertempat di Balai Desa Torongrejo. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan penyesuaian anggaran dalam rangka mendukung efektivitas kinerja pemerintah desa serta menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika terkini.

Musdes ini dihadiri oleh:

  • Camat Junrejo

  • Penjabat (PJ) Kepala Desa Torongrejo

  • Perangkat Desa dan Staf

  • BPD, LPMD, dan Pendamping Desa

  • Babinsa dan Bhabinkamtibmas

  • RT/RW, PKK, Lembaga Adat, Linmas, Karang Taruna

  • GAPOKTAN, HIPPaM, KIM, BUMDes

  • Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya

Musdes ini digelar untuk melakukan perubahan terhadap struktur APBDes 2025, yang bertujuan untuk:

  • Menambah kegiatan yang belum tercantum namun sangat prioritas

  • Menyesuaikan penggunaan anggaran agar efisien dan tepat sasaran

  • Meningkatkan pelayanan dan pembangunan desa

Adapun beberapa penambahan dan perubahan kegiatan meliputi:
✔️ Penambahan anggaran untuk Pengelolaan Sampah Desa, dalam rangka menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan
✔️ Kegiatan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa
✔️ Kegiatan untuk mendukung operasional Koperasi Merah Putih Torongrejo, koperasi desa yang baru dibentuk
✔️ Pemindahan anggaran Ketahanan Pangan ke dalam Penyertaan Modal BUMDes agar lebih produktif dan terkelola
✔️ Penyesuaian kegiatan lain untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan desa

Perubahan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan desa, di antaranya:

  • Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  • Prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran

Setelah Musdes ini, Pemerintah Desa bersama Tim Penyusun akan menyusun dokumen Perubahan APBDes dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui kecamatan untuk evaluasi serta penetapan.

Penjabat Kepala Desa Torongrejo menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bentuk adaptasi terhadap kebutuhan desa yang berkembang serta komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan.

Pemerintah Desa Torongrejo mengajak seluruh warga untuk terus mengawal proses pembangunan dan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapannya.