PENETAPAN INDEKS DESA (ID) 2025: DESA TORONGREJO DIPASTIKAN TETAP BERSTATUS DESA MANDIRI

  • May 21, 2025
  • Dimas Hamdan, Cantika Fildzah, Ardifian

Torongrejo, Rabu 21 Mei 2025 – Pemerintah Desa Torongrejo menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Indeks Desa (ID) Tahun 2025 yang bertempat di Balai Desa Torongrejo. Musdes ini menjadi forum penting untuk menyampaikan hasil pengukuran dan penilaian status kemajuan desa kepada seluruh elemen masyarakat.

Musyawarah ini dihadiri oleh:

  • Camat Junrejo

  • PJ Kepala Desa Torongrejo

  • Perangkat desa dan staf

  • BPD, LPMD, dan Pendamping Desa

  • Babinsa dan Bhabinkamtibmas

  • GAPOKTAN, PKK, KIM, Karang Taruna, BUMDes

  • RT/RW, Linmas, HIPPaM, Lembaga Adat

  • Tokoh agama dan tokoh masyarakat

Kegiatan ini secara khusus membahas penetapan status Indeks Desa (ID) tahun 2025 sebagai hasil dari proses pengumpulan dan pengolahan data yang telah dilakukan oleh tim indeks desa.

Status Desa Torongrejo saat ini tetap sebagai Desa Mandiri berdasarkan hasil input dan verifikasi data yang telah diunggah 100%.
Tercatat, telah dilakukan:

  • Pengisian 1.500 kuesioner

  • Pengolahan 7 template data ID

  • Seluruh data dikumpulkan oleh tim indeks desa dan diverifikasi untuk menjamin keakuratannya.

Penetapan Indeks Desa memiliki peran strategis untuk:

  • Mengetahui tingkat perkembangan dan kemandirian desa

  • Menjadi dasar dalam penentuan alokasi program pembangunan dan bantuan dari pusat dan daerah

  • Memberikan validasi terbuka kepada masyarakat terkait status desa

Tahun 2025 membawa perubahan penting, di mana sistem penilaian IDM (Indeks Desa Membangun) secara nasional telah disederhanakan menjadi ID (Indeks Desa). Penilaian tidak hanya melihat satu aspek, tetapi tiga pilar utama:

  1. Sosial (pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial)

  2. Ekonomi (mata pencaharian, UMKM, infrastruktur penunjang)

  3. Lingkungan (pengelolaan sampah, sanitasi, kelestarian lingkungan)

Penetapan dilakukan melalui tahapan:

  1. Pengumpulan data lapangan oleh tim desa

  2. Verifikasi data oleh dinas terkait

  3. Musyawarah penetapan hasil bersama unsur masyarakat dan lembaga desa

Dalam forum Musdes, PJ Kepala Desa dan tim pemutakhiran data menjelaskan secara terbuka metode dan akurasi data yang digunakan. Ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan bahwa seluruh data disusun secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Desa Mandiri bukan hanya status administratif, tetapi gambaran nyata keberhasilan masyarakat dan pemerintah desa dalam membangun Torongrejo secara berkelanjutan.