Pengurusan Akta Kelahiran di Kota Batu 100 Persen Gratis, Ini Syarat dan Mekanismenya
- Feb 26, 2026
- dimas hamdan
Batu – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus mendorong tertib administrasi kependudukan, salah satunya melalui kemudahan layanan pengurusan akta kelahiran. Layanan ini dipastikan gratis 100 persen tanpa dipungut biaya apa pun.
Program pelayanan administrasi kelahiran ini ditujukan bagi seluruh masyarakat Kota Batu yang ingin mendaftarkan kelahiran anaknya agar tercatat secara resmi dalam dokumen negara. Akta kelahiran menjadi dokumen dasar yang penting karena menjadi syarat penerbitan berbagai dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga keperluan pendidikan dan layanan publik lainnya.
Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran meliputi pengisian Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil), surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, dokter, atau bidan. Apabila persalinan tidak dilakukan di fasilitas kesehatan, maka dapat melampirkan surat kelahiran dari desa.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi surat nikah orang tua, fotokopi KTP dua orang saksi pelaporan, serta Kartu Keluarga (KK) tempat penduduk terdaftar atau akan didaftarkan.
Dalam kondisi tertentu, misalnya apabila persyaratan surat keterangan kelahiran tidak dapat dipenuhi, orang tua dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan menghadirkan dua orang saksi. Ketentuan ini diberikan sebagai solusi agar hak anak atas identitas tetap dapat terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mekanisme pelayanan, masyarakat dapat memilih beberapa cara. Pertama, secara langsung melalui loket pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Kedua, melalui loket pelayanan di kantor desa atau kelurahan setempat. Ketiga, secara daring melalui layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital), yang memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang langsung.
Dengan berbagai pilihan tersebut, Dispendukcapil Kota Batu berupaya memberikan kemudahan, kecepatan, serta kepastian layanan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Batu juga mengimbau warga agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo, karena seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, tidak dipungut biaya.
Melalui layanan yang mudah, transparan, dan gratis ini, diharapkan seluruh anak yang lahir di Kota Batu dapat segera memiliki dokumen kependudukan resmi sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak sipil sejak dini.